Lampung - - Ketua DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang dilaksanakan di SMK Al Ihsan Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jum’at (3/3/2023).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyebutkan bahwa penyebaran pengguna narkotika menyasar terhadap kalangan yang usianya relatif muda, karena biasanya anak muda lebih mudah dipengaruhi.
“ Dalam fase labil atau belum ada ketetapan secara konsisten terhadap pola pikirnya, anak muda menjadi sasaran empuk bagi bandar narkotika, karena biasanya fase muda tersebut sedang mencari jati diri bahkan sering kali ingin memperlihatkan dirinya lebih unggul mengukuti trend dari pada lingkungannya, ” ujar Mingrum Gumay.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia akan memasuki generasi emas tahun 2045 yang mana usia produktif lebih banyak dibandingkan dengan yang kurang produktif.
Indonesia akan tumbuh pesat pada saat memasuki golden age, pemerintah sudah lakukan sejumlah persiapan maupun roadmapnya untuk mempersiapkan hal tersebut, tentunya ini bisa selaras bilamana anak mudanya tidak terindikasi terpapar narkotika, tambah Mingrum Gumay.
Ia juga meminta kepada pelajar untuk perduli terhadap lingkungan jika ada yang masuk dalam kategori pecandu narkotika.
Menurutnya, harus di edukasi terlebih dahulu untuk melakukan rehabilitasi di BNN, segala identitasnya akan dijamin oleh negara untuk tidak disebarluaskan, peredaran narkotika tidak akan berkembang jika end usernya tidak lakukan permintaaan, itu kuncinya, tandas Mingrum Gumay.