Anggota DPRD Lampung Budiman AS Ajak Masyarakat Perangi Narkotika

    Anggota DPRD Lampung Budiman AS Ajak Masyarakat Perangi Narkotika
    Anggota DPRD Lampung Budiman AS Ajak Masyarakat Perangi Narkotika

    Lampung - - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Budiman AS melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

    Budiman menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

    “Alhamdulilah di kegiatan pertama yang kita lakukan di tahun 2023 disambut hangat oleh masyarakat dengan antusias, bersama dengan respon masyarakat dalam sosialisasi ini, ” ujarnya, di Jl. Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Sabtu (28/1/2/2023).

    Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini juga berharap adanya sosialisasi peraturan daerah tersebut dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Lampung khususnya Bandarlampung.

    “Semoga dengan adanya sosialisasi tentang perda narkotika ini, pemberantasannya dapat terstruktur sampai bawah sehingga narkoba ini dapat hilang dari provinsi Lampung, ” tambahnya.

    Selanjutnya, Hendra Mukti salah satu narasumber yang juga anggota DPRD kota Bandarlampung menyampaikan peran serta aparat sangat penting mulai dari RT sampai tingkat pemerintah.

    “Hal ini juga menjadi perhatian kita karena kota Bandarlampung juga menjadi kota yang cukup tinggi peredaran narkotika, sehingga peran aparat mulai dari tingkat RT yang paling bawah ikut mengedukasi untuk mencegah peredaran narkoba sedari dini, ” tegasnya yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Bandarlampung.

    Kemudian, hadir ditengah masyarakat juga narasumber yang merupakan dosen Unila, Anggalana SH.MH yang menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan konseling apabila ada kerabat yang memakai narkoba.

    “Masyarakat jangan takut untuk melapor, karena dengan melaporkan pengguna dapat diupayakan untuk sembuh. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Universitas Lampung gratis, sehingga ini akan memudahkan untuk anggota keluarga dalam melakukan upaya penyembuhan kepada pelaku pengguna narkoba, “ tutupnya.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Lampung AR Suparno Gelar Sosperda...

    Artikel Berikutnya

    Sukses Digelar, Tiga Puluh Ribu Masyarakat...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami